CronikaHome

Kebijakan AML & KYC

Updated:

1. Pendahuluan

1.1 Kebijakan AML & KYC ini menjelaskan prosedur yang diterapkan oleh Perusahaan untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan, dan kegiatan ilegal lainnya.

1.2 Perusahaan berkomitmen untuk mempertahankan kerangka kepatuhan berbasis risiko yang selaras dengan praktik internasional yang berlaku umum.

1.3 Dengan menggunakan Platform, Klien setuju untuk mematuhi Kebijakan ini.


2. Definisi Pencucian Uang

2.1 Pencucian uang secara umum mengacu pada kegiatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh secara ilegal.

2.2 Hal ini biasanya terjadi dalam tiga tahap:

  • Penempatan — pengenalan dana ke dalam sistem keuangan;
  • Pelapisan — perpindahan dana untuk menyamarkan asal-usulnya;
  • Integrasi — pemasukan kembali dana ke dalam perekonomian sebagai aset yang sah.

2.3 Perusahaan menerapkan langkah-langkah untuk mendeteksi dan mencegah kegiatan tersebut.


3. Pendekatan Berbasis Risiko

3.1 Perusahaan menerapkan pendekatan berbasis risiko untuk kepatuhan AML & KYC.

3.2 Setiap Klien dapat dinilai berdasarkan faktor-faktor yang meliputi:

  • lokasi geografis;
  • perilaku transaksi;
  • metode pembayaran;
  • pola aktivitas akun.

3.3 Tingkat verifikasi dan pemantauan dapat bervariasi tergantung pada risiko yang dinilai.


4. Identifikasi Klien (KYC)

4.1 Klien mungkin diwajibkan untuk memberikan dokumen identifikasi, termasuk:

  • paspor atau kartu tanda penduduk;
  • bukti alamat (tagihan utilitas, rekening koran);
  • dokumen tambahan jika diperlukan.

4.2 Perusahaan dapat meminta foto atau verifikasi selfie untuk mengkonfirmasi identitas.

4.3 Perusahaan berhak meminta verifikasi kapan saja, termasuk setelah pendaftaran akun atau selama aktivitas akun.


5. Sumber Dana

5.1 Perusahaan dapat meminta informasi atau dokumentasi yang mengkonfirmasi asal-usul dana.

5.2 Dokumentasi tersebut dapat mencakup:

  • rekening koran;
  • konfirmasi pembayaran;
  • dokumen pendukung lainnya.

5.3 Kegagalan dalam memberikan informasi yang cukup dapat mengakibatkan pembatasan pada Akun.


6. Pemantauan Berkelanjutan

6.1 Perusahaan melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap aktivitas Klien.

6.2 Pemantauan dapat mencakup:

  • analisis transaksi;
  • pola perilaku;
  • deteksi aktivitas tidak biasa atau berisiko tinggi.

6.3 Perusahaan dapat menilai ulang tingkat risiko kapan saja.


7. Sanksi dan Penyaringan

7.1 Perusahaan dapat memeriksa Klien terhadap:

  • daftar sanksi internasional;
  • daftar pengawasan;
  • basis data regulasi.

7.2 Akses ke Platform dapat dibatasi bagi Klien yang diidentifikasi sebagai orang berisiko tinggi atau orang yang dibatasi.


8. Penilaian Risiko

8.1 Akun dapat diberikan skor risiko internal berdasarkan aktivitas dan profil.

8.2 Penilaian risiko dapat mempengaruhi:

  • persyaratan verifikasi;
  • batas transaksi;
  • pemrosesan penarikan.

9. Pembatasan dan Tindakan

9.1 Untuk memastikan kepatuhan, Perusahaan dapat:

  • meminta informasi tambahan;
  • membatasi sementara fungsionalitas Akun;
  • menunda atau menolak transaksi;
  • menangguhkan atau mengakhiri Akun.

9.2 Tindakan-tindakan tersebut diterapkan apabila terdapat kekhawatiran yang wajar terkait kepatuhan, keamanan, atau risiko.


10. Tanggung Jawab Klien

10.1 Klien harus memberikan informasi yang akurat dan terkini.

10.2 Klien tidak boleh menggunakan:

  • informasi palsu atau menyesatkan;
  • identitas pihak ketiga;
  • metode pembayaran yang tidak sah.

10.3 Klien bertanggung jawab untuk memberitahu Perusahaan tentang setiap perubahan pada data pribadi.


11. Pelaporan

11.1 Perusahaan dapat melaporkan aktivitas mencurigakan kepada otoritas yang berwenang apabila diwajibkan oleh hukum yang berlaku.

11.2 Perusahaan dapat bekerja sama dengan badan regulasi dan penegak hukum.


12. Penyimpanan Data

12.1 Perusahaan dapat menyimpan data Klien selama periode yang diperlukan untuk:

  • memenuhi kewajiban hukum;
  • menyelesaikan sengketa;
  • memastikan keamanan dan pencegahan penipuan.

13. Verifikasi Pihak Ketiga

13.1 Perusahaan dapat menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk verifikasi identitas dan pemeriksaan kepatuhan.

13.2 Penyedia tersebut dapat memproses data sesuai dengan kebijakan mereka sendiri dan peraturan yang berlaku.


14. Kontak

14.1 Untuk pertanyaan terkait AML & KYC, Klien dapat menghubungi:

support@cronika.com